Mengawali sebuah karir pada suatu perusahaan atau instansi pemerintahan adalah masih menjadi idaman, bagi sebagian besar calon tenaga kerja baru. Keahlian dan pengetahuan dasar sesuai bidang ilmunya tentu sudah dikuasai. Tetapi perlu diketahui, untuk menjadi pribadi siap kerja, tidak hanya masalah itu saja yang harus diperhatikan. Kita ini mahluk sosial, harus pula memperhatikan lingkungan sekitar, guna mendukung karir yang kita impikan. Ada Tips menarik untuk Menjadi Pribadi Siap Kerja dari Sang Inspirator kita Bp Mario Teguh, berikut point-point-nya:
Jadilah Pribadi yang Diterima, yaitu pribadi yang aman dan tidak berbahaya bagi senior anda, bersikap sewajarnya dan natural serta jangan mengurangi kebaikan Anda.
Jadilah Pribadi yang Disukai, yaitu pribadi yang sudah mulai diajak makan siang bersama, bersenda gurau atau bahkan mendapat hadiah dari senior Anda. Nasihatnya, jangan mudah tersinggung, mudahlah membantu, ikhlas memuji, tulus meminta maaf dan sportif.
Jadilah Pribadi yang Dipercaya, yaitu pribadi yang dianggap penting, sering dimintai saran, usulan bahkan nasihat oleh atasan. Nasihatnya, jadilah orang yang dipercaya orang besar, jujur dalam memberikan pendapat dan dalam melakukan segala hal, dukung atasan dengan cara yang sesuai norma dan buatlah ia terkesan pada Anda.
Jadilah Orang yang Dihormati, yaitu orang yang terus berlaku jujur, karenanya karyawan yang dihormati akan banyak hal yang didapat seperti gaji bagus, fasilitas jempolan dan peluang sukses yang cemerlang di depan Anda.
Saya pikir ke-empat Tips diatas, tidak hanya berlaku bagi orang yang pertama kali masuk dunia kerja saja, tapi berlaku bagi setiap kita apapun profesi-nya. Pribadi yang bisa diterima, Pribadi yang disukai, Pribadi yang dipercaya dan menjadi orang yang dihormati. Sudahkah kita berusaha menjadi pribadi seperti ini?
Sumber (Majalah Kartini edisi Februari 2009 No.2236.)
BERDIRI TEGAK, Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah merubah penampilan, berdirilah yang tegak, busungkan dada dan coba tampillah sempurna. Pokoknya jangan sampai kelihatan lecek dech, soalnya penampilan seseorang akan menentukan penilaian orang lain, buatlah kesan pertama begitu menggoda selanjutnya terserah anda.
BERSIKAP ASERTIF, Mulai sekarang cobalah merubah sikap, jadilah orang yang tahu kapan harus berkata tidak dan kapan berkata ya. Coba sekali-kali untuk tidak terlalu membayangkan orang lain akan berkomentar apa tentang diri kamu. Dan jangan takut bikin perubahan.
OBYEKTIF MENILAI DIRI SENDIRI. No body's perfect, nggak ada orang lain di dunia ini yang sempurna, dan nggak ada juga orang di dunia ini yang benar nggak berguna. Karenanya jujurlah menilai diri sendiri, jangan selalu menganggap dirimu tidak mampu dan orang lain selalu lebih unggul. Semuanya sama meski punya keahlian yang berbeda, jadi buat apa minder....??? Nggak ada untungnya.
BUANG RASA TAKUT. Biasanya orang yang gak pede selalu kesulitan untuk mengungkapkan siapa dirinya pada orang lain. Cara mudah untuk berani menghadapi oarang lain adalah menatap mata lawan bicara kita, tapi jangan memandanginya. Menatap lain dengan memandang, kalau memandang biasanya kamu memperhatikan lawan bicaramu, bagaimana cara bicaranya, bagaimana mimik wajahnya. Boleh saja seperti itu asal jangan kelewatan, apalagi kalo sampi ngiler nggak karuan.
SEDIKIT BASA BASI. Cobalah untuk bersikap basa basi, tapi jangan sampai basi beneran karena akan membosankan. Tidak semuanya basa-basi itu jelek kok, untuk meningkatkan rasa percaya diri kemu boleh juga mencobanya.
BICARALAH YANG LUGAS. salah satu ciri orang yang kurang pede adalah tidak bicara secara lugas, selalu muter. Dan biasanya terlalu banyak berkata, eeeeeeeeeeeeeeeeeeeee, anu dan yang sejenisnya, misalnya. " saya akan eeeee, anu, saya kan anu......".
Motivasi adalah karakteristik dalam diri yang membantu Anda mencapai tujuan Anda. Ini adalah suatu energi yang mendorong Anda untuk bekerja keras dan mencapai apa pun yang Anda inginkan atau harapkan. Ini adalah energi yang memberikan kekuatan untuk bangun dan terus berjalan - bahkan ketika segala sesuatu sangat berat untuk dijalankan.
Sayangnya, kita tidak dapat membeli motivasi. Ini bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan seperti barang atau jasa yang ada di toko-toko. Nah…kabar baiknya adalah kita semua dapat memupuk 'motivasi' tersebut dalam diri kita. Satu-satunya hal yang kita butuhkan adalah keinginan untuk perubahan. Kita kemudian harus bekerja pada diri kita sendiri, menaklukkan ketakutan dan mendorong diri ke depan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.
Kita harus mempunyai motivasi, karena dengan motivasi kita bisa melakukan semua hal yang bisa menjadi bisa karena kita termotivasi untuk mengerjakan suatu hal tersebut.
Jangan lupa kita juga harus memiliki semangat untuk bekerja keras tanpa itu juga kita tidak akan sukses diimbangi dengan do'a.
Bahasa merupakan pernyataan pikiran atau perasaan sebagai alat komunikasi manusia.
Dalam sebuah kalimat mestilah harus ada element subjek dan predikat, namun terdapat juga kalimat yang tidak mengandung subjek dan predikat yang sering kita sebut sebagai frase , dalam sebuah kalimat subjek dan predikat adalah sebuah kunci yang membuktikan bahwa itu adalah sebuah urutan kata – kata yang membentuk sebuah kalimat yang benar.
Namun dalam dalam sebuah kalimat tidak cukup hanya dengan memastikan / membuktikan subjek dan predikat saja, kita harus melakukan beberapa penalaran agar kalimat tersebut terdengar baik dan logis , maka kita akan menarik dahulu pengertian dari penalaran.
Penalaran adalah proses berfikir dengan cara mengumpulkan data dan informasi dalam rangka menarik kesimpulan, dalam penalaran sangat berhubungan dengan data, fakta, dan informasi jadi dalam membentuk sebuah kalimat tidak saja hanya memerlukan kaidah subjek dan predikat, tapi juga pengertian dari kalimat tersebut juga dipikirkan.
Prinsip-prinsip penalaran atau aksioma penalaran merupakan dasar semua penalaran yang terdiri atas tiga prinsip yang kemudian di tambah satu sebagai pelengkap. Aksioma atau prinsip dasar dapat didefinisikan: suatu pernyataan mengandung kebenaran universal yang kebenarannya itu sudah terbukti dengan sendirinya. Prinsip-prinsip penalaran yang dimaksudkan adalah: prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii, dan sebagai tambahan pelengkap prinsip identitas adalah prinsip cukup alasan.
PRINSIP-PRINSIP CYBER LAW DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Oleh:
Prof. Dr. Otje Salman Soemadiningrat, SH. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia)
A. Pendahuluan
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual..
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik ( Lihat: Cohen-Lindebaum Arrest). yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat. Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
B. Prinsip dan Pendekatan Hukum dalam RUU ITE
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace (Prof. DR. H. Ahmad M. Ramli, SH., MH., Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2004, hal.4-6.), pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dengan hadirnya masyarakat yang diyakini sebagai masyarakat dunia, antara lain ditandai dengan pemanfatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan sistem elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberikan kemudahan dalam berbagai aktifitas terrutama yang terkait dengan pemanfaatan informasi. Namun disisi lain, hal tersebut memicu lahirnya berbagai bentuk konflik dimasyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama dunia lebih dipertegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (E-Commerce). E-Commerce ini tidak hanya telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi bagian dari model transaksi di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi sering direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal dalam perspektif Yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya merupakan keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis dari transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat meskipun terjadi perubahan media ataupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik pada dasarnya merupakan perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet.
Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negaradengan pemerintah maupun hubungan antara sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
C. Penutup
Sebagai warga dunia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi.
Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri secara materi muatan telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian dari korban.
RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal pertama: pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya.
Pada saatnya, setelah RUU ITE diundangkan, Pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana siber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari Konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.
1.Disiplin
Disiplin adalah awal dari suatu keberhasilan, karena bila kita disiplin semuanya
serba teratur sesuai dengtan jadwal yang sudah di rencanakan.
Begitupun pada saat kita kuliah,kita jangan sampai datang terlambat,tidak
mengumpulkan tugas tepat pada waktunya dsb.
2.Bekerja sama
Dalam bekerja sama kita memerlukan sikap saling terbuka,saling mengerti, dan
saling menghargai.
Dalam sebuah tatanan kerjasama yang baik harus ada komunikasi yang komunikatif
antara dua orang yang bekerjasama atau lebih. Oleh karena itu sebelum terjadinya
sebuah tindakan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang sedang dihadapi,
setiap orang yang terlibat dalam tatanan kerjasama harus mengemukakan
pendapatnya, dengan pengertian maunya apa dan mau dibawa kemana permasalahan itu
nanti dan harus adanya kejelasan pembagian tugas yang harus diemban oleh setiap
orang yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
3.Tanggung jawab
Semuanya tidak akan berhasil kalau kita tidak memiliki rasa tanggung jawab pada
suatu apapun yang kita kerjakan,semuanya akan terasa sia-sia pekerjaan yang
lakukan.
Maka dari itu kita semua harus mempunyai rasa tanggung jawab dan juga konsisten
dengan apa yang kita kerjakan.
Mungkin 3 softskill diatas merupakan paling utama yang saya butuhkan saat ini,dan masih banyak lagi softskill lainnya saya butuhkan.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang di pakai di Negara Indonesia dan bahasa yang dipakai di seluruh nusantara.
Kita sebagai warga Negara harus bangga dengan bahasa yang kita miliki yaitu bahasa Indonesia,dari bahasa kita bisa menunjukkan jati diri kita sebagai bangsa yang besar.
Maka dari itu mulai dari sekarang kita harus mulai menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi tanpa menghilangkan dialek kedaerahan yang ada di Indonesia.
Kita boleh menggunakan bahasa daerah kita,missal bahasa jawa,sunda ataupun bahasa batak dan masih banyak lagi.
Tetapi kita tidak boleh mengesampingkan ciri khas bahasa kita yaitu bahasa Indonesia.
Jadi kesimpulan saya “mengapa harus belajar bahasa Indonesia”
1.Seperti semboyan Negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya
“Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, jadi walaupun kita memiliki beragam bahasa
kita harus bisa menyatukan semua bahasa menjadi bahasa Indonesia.
2.Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional bahkan bisa menjadi bahasa sehari-hari
yang kita pakai untuk berkomunikasi.
3.Dari bahasa kita bisa menunjukkan jati diri kita kepada semua orang.
Dan tidak lupa saya ingatkan bahwa kita harus bangga menggunakan bahasa kita sendiri yaitu bahasa Indonesia.
Saya sangat menyukai semua hal yang ada di dunia ini.Saat ini saya masih aktif kuliah di perguruan tinggi swasta yang terkemuka di kota Depok,jurusan yang saya ambil yaitu sistem informasi.